Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tiga Menteri, yang mengatur jadwal libur dan kegiatan belajar siswa di seluruh ...
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tiga Menteri, yang mengatur jadwal libur dan kegiatan belajar siswa di seluruh Indonesia, termasuk Sulbar.